Kota Cirebon Raih 2 Penghargaan, Pj Walikota: Cerminan Dari Pelayanan Kita
Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi menerima penghargaan Parahita Ekapraya dari Pemerintah Pusat, Rabu (24/1/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kota Cirebon memperoleh dua penghargaan dari Pemerintah Pusat, atas kinerja yang dicapai tahun 2022 dan 2023.
Penghargaan yang diraih adalah, Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Parahita Ekapraya Kategori Pratama Tahun 2022.
Kedua piagam penghargaan tersebut, diterima oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi saat memimpin apel pagi.
Penyerahan piagam penghargaan, berlangsung di halaman Setda Kota Cirebon, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Saatnya Tentukan Nasib Sendiri, Berikut Jadwal Indonesia vs Jepang
Penghargaan tersebut diberikan kepada perangkat daerah terkait diantaranya Bappelitbangda, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB).
Kemudian Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Pulasaren dan Puskesmas Kejaksan.
Selain itu, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi juga menyerahkan piala dan piagam penghargaan Parahita Ekapraya Kategori Pratama Tahun 2022.
Pj Wali Kota Drs H Agus Mulyadi mengatakan, penghargaan tersebut adalah apresiasi sekaligus evaluasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Oman Menang, Indonesia Wasalam
"Penilaian dari pemerintah pusat adalah cerminan dari pelayanan kita kepada masyarakat," ujarnya pejabat yang akrab disapa Gusmul ini.
Menurut Agus, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat adalah keharusan yang mesti dilakukan oleh setiap perangkat daerah.
Melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, sehingga bisa dirasakan dampaknya oleh publik.
"Semoga dengan perolehan anugerah ini dapat memotivasi seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kota Cirebon," kata Agus Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: