Narkoba Masih Beredar, Bupati Imron: Siap Fasilitasi Ruang Kreativitas Untuk Cegah Pergaulan Tak Baik

Narkoba Masih Beredar, Bupati Imron: Siap Fasilitasi Ruang Kreativitas Untuk Cegah Pergaulan Tak Baik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti perkara pidana, Kamis 25 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah Kabupaten Cirebon masih marak hingga saat ini. 

Berbagai upaya dilakukan pihak berwajib untuk meminimalisir penyebaran tersebut.

Hal tersebut diungkap Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemain Masa Depan Persib Disukai Bojan Hodak, Kekurangannya Dibongkar Sang Pelatih

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gulirkan 8 Program Prioritas Unggulan, Ini Dafarnya

“Saya melihat langsung pemusnahan barang bukti. Ini sebagai bukti, bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon masih ada,” ungkapnya.

Bupati Imron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal menambah ruang kreativitas untuk mencegah generasi muda mengkonsumi narkoba.

"Masyarakat yang menyalurkan bakat ke ruang kreatifitas, cukup menghubungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk bekerja sama."

BACA JUGA:Ganjar - Mahfud Kampanye di Stadion Utama Bima Cirebon, KPU Kota Cirebon: Tidak Mengeluarkan Izin

BACA JUGA:Anggota BPD, RT, RW Desa Sindanghayu, Kompak Mengundurkan Diri

"Kepada masyarakat dan orang tua, agar bisa lebih ketat lagi mengamati anak-anak, supaya tidak salah dalam bergaul, karena kebanyakan pelakunya para remaja."

"Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah pergaulan yang tidak baik,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024.

"Pemusnahan tersebut merupakan salah satu kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase