Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

Resmi Dilantik, Inilah Kode Etik dan Tugas KPPS Saat Pemilu 2024 Mendatang

--

RADARCIREBON.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 5.741.127 resmi dilantik.

Jutaan KPPS yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia akan bertugas pada saat Pemilu 2024 mendatang.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Bumil Wajib Tahu! Inilah 5 Manfaat Buah Pisang untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Cegah Aksi Kenakalan Remaja, Kapolresta Cirebon: Kalian Adalah Calon Pemimpin Bangsa

Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 

Dalam pembentukan KPPS, KPU akan melantik sebanyak 5.741.127 KPPS yang tersebar di 820.161 TPS.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

BACA JUGA:Narkoba Masih Beredar, Bupati Imron: Siap Fasilitasi Ruang Kreativitas Untuk Cegah Pergaulan Tak Baik

BACA JUGA:Bisa Menyehatkan Mata, Ini Dia Sejuta Manfaat Buah Rambutan bagi Kesehatan

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

“Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya,” lapor laman KPU.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Gulirkan 8 Program Prioritas Unggulan, Ini Dafarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase