Dijerat 2 Pasal, Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Dia Hal yang Memberatkan Terdakwa Kecelakaan Maut di Cirebon
Terdakwa A saat diperiksa polisi usai kecelakaan maut 12 Oktober 2023 lalu. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
Dijerat 2 Pasal, Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Dia Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Kecelakaan Maut Motor Lawan Arah di Kota Cirebon
RADARCIREBON.COM - Pengendara sepeda motor inisial A kini adalah terdakwa dalam kasus kecelakaan maut akibat motor lawan arah di Kota Cirebon.
A, pria asal Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi. Termasuk kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Dia adalah pengendara sepeda motor yang melawan arah kemudian bersenggolan dengan pengendara lain hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Sidang perdana digelar pada Kamis, 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Dari Sidang Kecelakaan Lawan Arah di PN Kota Cirebon, Dian: Saya Engga Bisa Maafin!
BACA JUGA:Bersyukur Diangkat Menjadi ASN PPPK, 712 Perawat Kabupaten Cirebon: Terima Kasih Pak Bupati
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Mulai dari rekan kerja tersangka, pengemudi truk, dan pemilik gudang snack.
Para saksi dimintai keterangannya seputar peristiwa nahas di Jalan Kalikaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, 12 Oktober 2023 tersebut.
Seperti diketahui, insiden ini menewaskan satu orang pengendara motor bernama Arie Nugraha. Seorang karyawan swasta.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolsian, terdakwa A dijerat dengan 2 pasal.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Akibat Motor Lawan Arah di Kota Cirebon Sudah Masuk Persidangan, Begini Kronologinya
Yaitu, pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan, Ipda Rizwan selaku Kanit Laka Polres Cirebon Kota, pada 14 Oktober 2023, menyebutkan bahwa A melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: