Dijerat 2 Pasal, Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Dia Hal yang Memberatkan Terdakwa Kecelakaan Maut di Cirebon
Terdakwa A saat diperiksa polisi usai kecelakaan maut 12 Oktober 2023 lalu. Foto:-Istimewa-Radarcirebon.com
"Tersangka dijerat dengan pasal tersebut terkait kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia dan melarikan diri," katanya.
Kepada polisi, A mengakui seluruh perbuatannya. Termasuk mengakui telah lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, 48.566 KPPS Siap Sukseskan Pemilu 2024
BACA JUGA:Jumat on Speed, Gebang-Losari Pulang Pergi Hanya 27 menit
"Dia mengakui semuanya saat pemeriksaan terkait kejadian tersebut," kata Rizwan.
Sebelumnya, publik sempat berspekulasi bahwa terdakwa merupakan pengemudi ojek online alias ojol. Rizwan memastikan bahwa spekulasi tersebut tidak benar.
"Pelaku bukan ojol, cuma karena baju warna kuning. Ada tulisan Barcelona malah kalau nggak salah," terangnya.
Disebutkan bahwa, A terancam 2 pasal sekaligus. Pasal 310 Ayat 4 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, A terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Dalam hal ini, yang memberat A dalam insiden 12 Oktober 2023 tersebut adalah perilaku berkendara melawan arah dan melarikan diri setelah terjadi kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: