PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

Aksi foto prewedding di Gunung Bromo yang sebabkan kebakaran di bukit Teletubbies pada musim kemarau lalu.. Foto: -Tangkapan layar-@kevinpramudya_/Twitter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase