PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo
![PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo](https://radarcirebon.disway.id/upload/b88a3f423bf94867171e812a61811295.jpg)
Aksi foto prewedding di Gunung Bromo yang sebabkan kebakaran di bukit Teletubbies pada musim kemarau lalu.. Foto: -Tangkapan layar-@kevinpramudya_/Twitter
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding."
BACA JUGA:Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati
"Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.
BACA JUGA:Pelatih Dunia Akui Kehebatan Timnas Indonesia, Berikut Komentarnya
Sementara, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase