PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

PN Probolinggo Jatuhkan Vonis 2,6 Tahun dan Denda Rp3,5 miliar untuk Terdakwa Pembakaran Gunung Bromo

Aksi foto prewedding di Gunung Bromo yang sebabkan kebakaran di bukit Teletubbies pada musim kemarau lalu.. Foto: -Tangkapan layar-@kevinpramudya_/Twitter

Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding."

BACA JUGA:Guru PPPK Rudapaksa Murid di Majalengka Bisa Dipecat, Begini Komentar Pj Bupati

"Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.

BACA JUGA:Pelatih Dunia Akui Kehebatan Timnas Indonesia, Berikut Komentarnya

Sementara, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase