Pantangan Warga Desa Slangit, Dilarang Menikah dengan Warga Desa Panguragan
Warga Desa Slangit memiliki pantangan. Mereka tidak boleh menikah dengan warga Desa Panguragan.-Tangkapan Layar Video-Youtube
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, memiliki pantangan, dilarang menikah dengan warga Desa Panguragan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Pantangan tersebut masih dijaga hingga sekarang. Penduduk asli Desa Slangit tidak ada yang berani melanggar pantangan itu.
Segala pantangan adalah amanah leluhur, termasuk pantangan menikah dengan orang Desa Panguragan yang berjarak sekitar 4 km itu.
Desa Panguragan sendiri kini sudah dilakukan pemekaran, menjadi 4 desa terdiri dari Desa Panguragan, Panguragan Kulon, Wetan dan Lor.
BACA JUGA:Tanaman Ini Dilarang di Desa Slangit, Dilanggar, Satu Desa Kena Sial
Meski begitu, warga Desa Slangit tetap memegang teguh pantangan tersebut meski Desa Panguragan sudah dimekarkan.
Menurut Kepala Desa Slangit, Sura Maulana, jika tetap ingin melakukan pernikahan dengan Desa Panguragan, harus menuggu tiga waktu.
Pertama, setelah tanah panguragan terlihat dari Desa Slangit. Dan untuk sekarang ini sudah bisa dipenuhi.
“Karena dulu banyak pohon besar. Sangat rimbun,” kata Sura Maulana dikutip dari Radar Cirebon, 19 November 2020.
BACA JUGA:Sejarah Desa Slangit, Hutan Angker dan Larangan Menjual Nasi
Kedua, ketika sudah tidak ada lagi gundukan-gundukan tanah kecil yang menyerupai bukit.
Sura tak bisa menjelaskan asal muasal gundukan tanah tersebut, yang jelas hingga kini masih ada.
Artinya, salah satu di antara waktu yang diperbolehkan untuk menikah dengan orang Panguragan belum bisa terpenuhi.
Lalu syarat yang terakhir adalah ketika tidak ada genangan air di pesawahan. Warga setempat biasa menyebutnya dengan sebutan lebakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: