Warga Desa Kepompongan DPO Polisi, Terlibat Pembobolan Minimarket
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, dan Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo memperlihatkan barang bukti di Mapolsek Kesambi, Jumat (2/2/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Kepompongan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.
Polisi menetapkan warga Desa Kepompongan jadi DPO, usai terlibat pembobolan sebuah minimarket yang terjadi Rabu, 31 Januari 2024 lalu.
Pelaku pembobolan minimarket yang berjumlah 2 orang itu, salah satunya berhasil ditangkap. Yakni berinisial JN.
Satu pelaku pembobol minimarket lainnya yang berlokasi Jl Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, hingga kini belum tertangkap.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Pj Sekda JabarTaufiq : ASN Pemdaprov Jabar Diingatkan agar Tetap Netral
BACA JUGA:Persib Kebobolan 2 Gol Mudah, Bojan Kritik Transisi Pemain
Pelaku tersebut diketahui berinisial SN warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
SN melakukan aksi pencurian di minimarket bersama JN, salah satu warga yang tinggal di Jalan Saladara, Kesambi.
Saat beraksi, SN berjalan ngesot karena diduga terjatuh dari atas plafon ketika masuk ke dalam minimarket.
Keduanya berhasil menggasak 18 bungkus rokok berbagai merk, dan 7 buah kosmetik pembersih wajah pria dari etalase mini market.
BACA JUGA:Real Madrid vs Atletico Madrid: Derby Madrid Tanpa Pemenang, Tuan Rumah Gigit Jari
BACA JUGA:Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Raffi Ahmad, Langsung Menantang
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, aksi pencuri yang mengambil barang-barang milik minimarket, berhasil diindentifikasi Polisi.
Hanya dalam hitungan jam, Tim Unit Reskrim Polsek Kesambi dibantu Timsus Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap JN di rumahnya, sedangkan pelaku SN berhasil kabur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: