Hore, Rabu 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Hore, Rabu 14 Februari 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah telah menetapkan pada Rabu 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilu. Gambar Ilustrasi:-Pixabay-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, pemerintah telah menetapkan bahwa pada Rabu 15 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional pada pelaksanaan pemilu mendatang.

Pasalnya, pada hari libur nasional tersebut dilakukan pemungutan suara serentak secara nasional dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam Pemilu yang ditelah ditetapkan sebagai hari libur nasional kali ini, masyarakat akan memberikan haknya untuk memilih pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

BACA JUGA:Selama 2023, PT Bandung Terima 26.067 Perkara, 85,47 Persen Berhasil Diputuskan

BACA JUGA:5 Jajanan Khas Indonesia Ini Enak Disantap Saat Musim Hujan

BACA JUGA:Diduga Tipu 2 Korban, Warga Tampomas Perum Ini Jalani Sidang Dakwaan di PN Kota Cirebon

Kemudian, pemilu hari libur nasional juga memilih calon anggota legislatif (caleg) yang terdiri dari DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Serta memilih calon anggota DPD-RI.

Diketahui, Presiden telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut dituangkan langsung dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional," bunyi Kepres yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Kapolres Ciko Kembali Cek Kesiapan dan Keamanan Gudang Logistik

BACA JUGA:Stefano Beltrame Semakin Nyaman Bermain untuk Persib Bandung

BACA JUGA:Diduga Jadi Alat Politik, Said Abdullah: Semoga Penerima Bansos Tetap Teguh Atas Pilihannya

Lebih lanjut, dijelaskan alasan tanggal tersebut dijadikan libur nasional karena pihak Istana ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase