Nyoblos di TPS Lain Apakah Bisa? Begini Syaratnya

Nyoblos di TPS Lain Apakah Bisa? Begini Syaratnya

Ilustrasi. Pemilu 2024 tinggal dilaksanakan 14 Februari 2024. Apakah pemilih bisa nyoblos di TPS lain?-Asep Brd-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal 1 hari lagi. Apakah bisa nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain?

Pemungutan suara Pemilu 2024, secara serentak akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

Rakyat Indonesia bakal menentukan calon pemimpin mereka untuk 5 tahun mendatang, dengan memberikan hak suaranya di bilik TPS.

Lalu bagaimana jika pemilik suara nyoblos di TPS lain?

BACA JUGA:Masa Tenang Jelang Pencoblosan, Masyarakat Diimbau Jaga Suasana Teduh

Mengutip akun KPU RI, pemilik suara masih bisa menyalurkan suaranya di TPS lain, tetapi harus mengikuti beberapa ketentuan.

Dari unggahan yang dibagikan, pemilih dibagi menjadi 3 kategori sebagai pemilik suara.

Yang pertama, pemilik suara sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Warga yang tercatat dalam DPT, merupakan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta telah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA:Pembenahan Jalur Transportasi Dalam Kota Cirebon Perlu Dilakukan

Bagi yang sudah tercatat dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili pada tanggal 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Ketika datang ke TPS, dihimbau untuk membawa KTP Elektronik (e-KTP), dan form Model C atau surat panggilan dari KPU.

Kedua, pemilik hak suara yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pengertian DPTb, merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: