Pemilu Ulang di Kota Cirebon, 5 TPS Gelar PSU 24 Februari, Pemilih yang Sudah Terdata Harap Bersiap

Pemilu Ulang di Kota Cirebon, 5 TPS Gelar PSU 24 Februari, Pemilih yang Sudah Terdata Harap Bersiap

Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Cirebon pada Pemilu 2024, 16 Februari 2024. Foto:-Yudha Sanjaya-Radarcirebon.com

Kang Bas – sapaan karibnya – menambahka, pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, dan DPK, akan diakomodir dengan catatan sudah ada datanya. 

Termasuk pemilih DTb yang dapat 5 surat suara juga bisa mencoblos lagi. “Semua yang didata bisa mencoblos lagi, termasuk DPTb,” ujarnya. 

BACA JUGA:Banprov Salurkan Rp3,6 Miliar untuk Wujudkan Wisata Kampung Arab di Kelurahan Panjunan

Ia juga menyinggung lokasi pencoblosan. KPU, kata Kang Bas, akan mengusahakan agar TPS berada di lokasi semula. 

“Jadi ada 5 TPS, 2 di Kecamatan Kesambi serta 3 TPS di Kecamatan Kejaksan. Kita usahakan lokasi TPS sama dengan lokasi pada 14 Februari kemarin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi merekemondasikan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024. 

Yakni PSU pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. Rekomendasi PSU itu karena DPTb luar kota menerima 5 surat suara serta adanya pemilih siluman.

Di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. 

Dia sebanarnya terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Tapi, Yuddy mencoblos di Kota Cirebon.

Nah, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. 

Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy Chrisnandi.

Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. 

Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: