Pemilu Ulang di Kota Cirebon, 5 TPS Gelar PSU 24 Februari, Pemilih yang Sudah Terdata Harap Bersiap

Pemilu Ulang di Kota Cirebon, 5 TPS Gelar PSU 24 Februari, Pemilih yang Sudah Terdata Harap Bersiap

Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Cirebon pada Pemilu 2024, 16 Februari 2024. Foto:-Yudha Sanjaya-Radarcirebon.com

Kasus berikutnya di Kecamatan Kesambi, di mana Panwascam Kesambi merekomendasikan PSU pada TPS 002 Kelurahan Kesambi dan TPS 027 Kelurahan Karyamulya. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pada dua TPS di Kecamatan Kesambi direkomendasikan PSU karena ada dua persoalan yang mirip. 

Di mana di TPS 002 Kesambi, ada 11 pemilih yang datang, semuanya tidak memiliki hak suara atau tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, namun difasilitasi melakukan pencoblosan.

Kasus yang sama terjadi di TPS 027 Karyamulya, di mana ada enam pemillih yang tidak memiliki hak suara tapi difasilitasi melakukan pencoblosan. 

“Rekomendasi dari Panwascam Kejaksan dan Kesambi sudah disampaikan Rabu malam kepada PPK. Rekomendasi PSU sudah disampaikan, selebihnya ini ada di KPU,” kata Devi, Kamis 15 Februari 2024. 

Sementara itu, rekomendasi Bawaslu Kota Cirebon mengenai PSU di lima TPS mendapat dukungan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon. JPPR menganggap dua temuan tersebut cukup sebanding dengan PSU.

“Atas nama demokrasi, atas nama kedaulatan rakyat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut,” tegas Fathan Mubarak selaku Koordinator JPPR Cirebon. 

Fathan juga menyampaikan dua hal pada penyelenggara pemilu di Kota Cirebon. Pertama, Fathan mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Cirebon. Kedua, ia sekaligus mengkritik kinerja KPU Kota Cirebon. 

“Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu bagus. Artinya mereka tidak makan gaji buta. Mereka benar-benar bekerja. Dan tak kalah penting mereka berpihak pada pemilu yang bersih dan adil,” Kata Fathan. 

Pada saat yang sama, sambung Fathan, ini menjadi catatan bagi KPU. 

“Bila kita sepakat berkhusnudzan bahwa penyelenggara pemilu di Kota Cirebon ini baik, tidak ada unsur kesengajaan, maka berarti harus ditinjau ulang bagaimana proses bimtek dan rakor dari mulai PPK hingga KPPS,” terangnya. 

“Jangan sampai anggaran besar yang mestinya digunakan untuk penguatan demokrasi, justru dijadikan bancakan yang mengakibatkan cederanya demokrasi,” pungkas Fathan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: