Gelora Sinyalir Ada Penggembosan Suara Secara Massif, Minta KPU Hentikan Sementara Penghitungan di Tingkat PPK

Gelora Sinyalir Ada Penggembosan Suara Secara Massif, Minta KPU Hentikan Sementara Penghitungan di Tingkat PPK

Tarsadi Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Cirebon-ist-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Partai Gelora mensiyalir ada penggembosan suara partainya secara masif di sejumlah daerah pemilihan, termasuk di daerah pemilihan Jabar VIII. Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Cirebon H Tarsadi SAg.

Menurut Tarsadi, gejala ada penggembosan suara di dapil terlihat dari sejumlah titik yang menjadi kantong-kantong suara Partai Gelora di Kabupaten Cirebon khususnya, hilang secara masif dan signifikan.

Dijelaskan Tarsadi, bersarkan laporan dari tim di lapangan, gembosnya suara Gelora karena pada H-1 pemilihan disinyalir ada upaya secara sistematis untuk mengalihkan suara Gelora ke satu dan dua partai. Kedua,, lanjut Tarsadi, saat pencoblosan, banyak suara Gelora yang hilang dan tidak sah.

“Dengan kehadiran caleg-caleg kami di dapil, kami sudah memiliki basis kantong-kantong suara tetapi hilang karena dua faktor itu. Ditambah lagi serangan fajar di basis suara,” ujar Tarsadi yang tidak menyebutkan pihak-pihak  mana saja yang melakukan penggembosan itu.

BACA JUGA:Jasad Perempuan Tergeletak di Trotoar Kota Cirebon, Ternyata Warga Kesenden

Bahkan, lanjut Tarsadi, ada laporan dari tim di lapangan bahwa di suatu TPS dari sekian caleg yang ada di kertas suara dari beragam parpol, suaranya hanya untuk  satu caleg saja. “Kalau kita lihat di TPS tentu ada saksi-saksi, sehingga tidak mungkin suara hanya untuk satu caleg,” bebernya.

Diakui Tarsadi, sebagai partai baru tidak memiliki saksi di TPS secara full. Akan tetapi, saat ini pihaknya berupaya untuk mengawal dan mengamankan suara degan menerjunkan kader untuk mengejar data salinan C-Hasil di PPS.

“Kami sudah menerjunkan kader ke sejumlah PPS untuk mendapatkan data dari formulir C-Hasil. Sesuai perintah undang-undang semua PPS wajib mengumumkan salinan C-Hasil,” beber Tarsadi.

Namun, kata Tarsadi, tidak semua PPS memasang salinan formulis C-Hasil di papan informasi. Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU untuk menghentkan sementara perhitungan di tingkat PPK. “Pada tanggal 18 Februari kami berkirim surat ke KPU untuk meminta agar semua PPS mengumumkan salinan formular C-Hasil dan meminta KPU Kabupaten Cirebon untuk menghentikan penghintungan suara karena sebagian besar PPS belum memasang formulir C-Hasil,” ujarnya.  

BACA JUGA:Dealer Mobil Indonesia Optimis terhadap Masa Depan VinFast di Pasar Kompetitif Kendaraan Listrik 

Hal senada dikatakan Ketua DPD Partai Gelora Kota Cirebon, Roma Sanjaya ME. Menurut Roma, pihaknya juga sudah melayangkan surat  ke KPU Kota Cirebon untuk menghentikan sementara penghitungan di tingkat PPK.

Menurut Roma, selain ada sejumlah PPS yang tidak memasang forumulir C-Hasil juga ada persoalan dalam perhitungan Sirekap. “Sesuai aturan Undang-Undang 17 Tahun 2017 tantang Pemilu, PPS wajib mengumumkan C-Hasil. Untuk kami mendesak KPU untuk menghantikan sementara penghitungan di PPK sebelum semua PPS  mengumumkan salinan C-Hasil,” bebernya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: