Polisi Tetapkan Penemu ”Buncul” Tersangka

Polisi Tetapkan Penemu ”Buncul” Tersangka

CIREBON - Setelah terungkapnya penipuan buncul palsu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka yakni Abdul Jamil (25). Pria  yang berprofesi sebagai tukang pijit itulah yang membuat buncul palsu dan telah menggegerkan masyarakat Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Edi Mardianto SIK di ruangan kerjanya, Rabu (19/1) mengatakan, setelah penemuan buncul ini menjadi perhatian massa dan ada seorang warga (Ujang Bustomi, red) yang meragukan akan kebenaran buncul, pihaknya langsung menyita buncul tersebut. Setelah terbukti palsu, polres melakukan penyelidikan dengan memanggil sepuluh orang untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan yang dilakukan selama 24 jam itu, polres menetapkan Abdul Jamil menjadi tersangka, sedangkan 7 orang menjadi saksi. Jamil merencanakan dan membuat buncul palsu di rumahnya sejak Senin (10/1). Kemudian mengubur selama seminggu dengan cara menggali di tempat kejadian perkara (TKP). Seminggu kemudian, ia mengumpulkan teman-temannya untuk meyakinkan bahwa itu asli. Akhirnya ia bersandiwara untuk menggalinya kembali dan mengambil buncul palsu itu untuk dipertontonkan ke warga. Kini, polisi mengamankan tersangka dan barang bukti buncul palsu, sarung pembungkus, uang sebesar Rp2.665.000 yang berhasil dikumpulkan dari penarikan tiket sebesar Rp1rb-Rp2rb/tiket, ID Card panitia. Tersangka dijerat dengan KUHPidana pasal 378 tentang penipuan. “Kini Jamil sudah dijadikan tersangka dan kasus tersebut masih terus dikembangkan,“ ujarnya. Kapolres mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya akan kabar yang belum tentu kebenarannya. Ketika wartawan meminta izin untuk menemui tersangka, kapolres tak memberikan izin. Salahseorang warga yang sempat melihat langsung buncul palsu, Niar (27) mengaku kecewa dengan pembohongan publik yang telah dilakukan Jamil dan pihak panitia. Sebab, ia dengan susah payah dan berjubel-jubelan berusaha untuk melihat secara langsung tapi ternyata palsu. “Saya kecewa dengan mereka, ternyata palsu,” tendasnya. UB lapor Polisi Karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat mengunjungi pertunjukan palsu di Desa Pamijahan kecamatan Plumbon, Ustad Ujang Bustomi (UB) dan rombongan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polres Cirebon, Rabu (19/1) sekitar pukul 14.00. Ia didampingi kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Abraham Mohamad dan rombongan.(mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: