Tok! Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar
Dani Alves divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti lakukan pelecehan seksual.-@danialves-Instagram
BARCELONA, RADARCIREBON.COM - Mantan bek Bercelona dan Timnas Brazil, Dani Alves divonis bersalah atas tuduhan pelecehan seksual.
Oleh Pengadilan Spanyol, Dani Alves pun mendapat vonis 4,5 tahun penjara, karena terbukti memperkosa seorang gadis di sebuah klub malam di Kota Barcelona, 2022 lalu.
"Korban tidak menyetujuinya dan terdapat bukti bahwa, di luar kesaksian pelapor, pemerkosaan tersebut dapat dianggap terbukti," tulis pernyataan resmi pengadilan Barcelona.
BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan 1445 H, Pantai Baro Gebang Jadi Lokasi Pantau Hilal
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Sebesar 99 Persen Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital
BACA JUGA:Innalillahi! Warga Bogor Meninggal Dunia Usai Tersengat Tawon
"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa secara tiba-tiba menarik pelapor, melemparkannya ke tanah dan melakukan penetrasi ke vaginanya sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan pelapor mengatakan tidak dan ingin pergi," sambung pernyataan tersebut.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dani Alves untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.
BACA JUGA:Siap-siap! BBM Jenis Pertalite Bakal Diganti, Inilah Penerusnya…
BACA JUGA:BMKG Tegaskan Angin yang Terjang Bandung dan Sumedang Bukan Tornado, Tapi...
Pemegang tiga gelar Liga Champions bersama Barcelona itu juga dituntut membayar sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban.
Jaksa telah menyuarakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pria berusia 40 tahun itu diikuti dengan masa percobaan 10 tahun.
Dani Alves masih dapat mengajukan banding setelah sebelumnya bersaksi di persidangan bahwa hubungan seks dengan wanita tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA:Tujuh Petahana Anggota DPR RI dari Dapil VIII Jabar Diprediksi Melenggang Lagi ke Senayan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase