Mau Tunaikan Zakat? Kemenag Rilis LAZ yang Sudah Punya Izin Operasional, Berikut Daftarnya
Zakat-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam.
Maka, umat Islam wajib menunaikan zakat dengan tujuan membersihkan harta.
Dalam hukum Islam banyak jenis zakat, mulai dari zakat maal, zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat emas dan zakat lainnya.
Guna mengelola dana zakat dibuatlah Lembaga Amil Zakat, baik yang dibawah naungan pemerintah maupun yayasan.
BACA JUGA:Tok! Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar
Baru-baru ini, Kementerian Agama merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.
Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori.
BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadan 1445 H, Pantai Baro Gebang Jadi Lokasi Pantau Hilal
Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.
Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Sebesar 99 Persen Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase