PDI Perjuangan Layangkan Surat Penolakan Sirekap, KPU RI Bakal Lakukan Ini..

PDI Perjuangan Layangkan Surat Penolakan Sirekap, KPU RI Bakal Lakukan Ini..

Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik.-KPU -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melakukan rapat pleno pimpinan guna menyikapi surat pernyataan penolakan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan.

 “KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, Jumat 23 Februari 2024.

“Tentunya, semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan,” sambungnya.

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Surya Paloh: Hak Konstitusional, Wajib Dihormati dan Dihargai

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon: Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api Hanya Untuk Mengisi Daya Gadget

Lebih lanjut, Idham Holik pun menjelaskan bahwa Sirekap sendiri merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya, terdapat dua prinsip yang bisa ditunjukkan oleh KPU RI lewat Sirekap, pertama prinsip terbuka dan kedua prinsip akuntabilitas.

Melalui Sirekap, kata Idham Holik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Tidak hanya itu, bahkan KPPS dapat menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik. 

“Selain itu juga, Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hiii Serem, Pocong Tertangkap Kamera di Gudang Kotak Suara

BACA JUGA:Saat Tim SAR Indramayu Kena Prank Anak Tenggelam di Jatibarang, Gak Taunya di Brebes, Yang Dicari Ikut Nonton

Diketahui, PDI Perjuangan mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase