Pemuda Asal Gamel Menikah dengan Status Tahanan Polres Cirebon Kota, Ini Kasusnya

Pemuda Asal Gamel Menikah dengan Status Tahanan Polres Cirebon Kota, Ini Kasusnya

A (21) tersangka kasus narkoba melangsungkan ijab kobul nikah di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota, Selasa (27/2/2024).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Seorang pemuda berinisial A (21) warga Desa Gamel, Kabupaten Cirebon menikah dengan status tahanan Polres Cirebon Kota.

A melangsungkan akad nikah dengan calon istrinya yakni, NA warga Tengah Tani, Kabupaten Cirebon di Masjid Adz-Dzikra Markas Polres Cirebon Kota.

Akad nikah berlangsung di markas polisi lantaran mempelai laki-laki dalam masa penahan terkait kasus  narkoba. Akad nikah itu berlangsung pada Selasa (27/2/2024).

Acara sakral itu dihadiri perwakilan keluarga, pihak kelurahan petugas dari Pengadilan Agama, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Maruf Murdianto dan Waka Polres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro.

BACA JUGA:Kawasan Bima Diubah dan Reklamasi Teluk Cirebon, Ini Dia RTRW Kota Cirebon yang Baru

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro kepada radarcirebon.com usai menjadi saksi nikah mengatakan, akad nikah itu dilaksanakan atas dasar permohonan tahanan berinisial A.

Setelah mempertimbangan permohonan itu, Polres Cirebon Kota memberikan izin dan memfasilitasinya.

“Ini sebenarnya merupakan keinginan tahanan. Dia bermohon dan kami mempertimbangkan dari segi keamanan, prosedur, dan lainnya. Setelah dinilai dapat difasilitasi, kami lakukan. Menikah adalah hak setiap orang. Karenanya, dengan berbagai pertimbangan, Polres Ciko memfasilitasinya,” katanya.

Menurut Waka Polres, pernikahan yang melibatkan tahanan ini merupakan yang pertama kali di Markas Polres Cirebon Kota di tahun 2024. 

BACA JUGA:Terapkan Taktik Jitu, Petani Desa Sumbawa Kuningan Raup Untung dari Panen Ubi

BACA JUGA:343 Yamaha NMax untuk Kuwu dan Lurah di Majalengka, Anggaran Mencapai Rp10 Miliar

"Ya untuk tahun 2024 ini, baru yang pertama kali kami memfasilitasi tahanan yang mengajukan ijab kobul nikah. Setelah selesai ijab kobul, tahanan berinisial A ini kembali masuk ruang tahanan untuk tetap menjalani masa proses hukumannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Maruf Murdianto menjelaskan, tahanan berinisial A tersebut terlibat dalam kasus peredaran obat tanpa izin edar.

"Si A ini adalah tersangka pengedar obat keras ilegal jenis  Thramadol sebanyak 500 lebih butir. Tersangka baru menjalani masa tahanan lima hari di Mapolres Cirebon Kota. Dan tersangka A ini kami tangkap di daerah Tengah Tani," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: