Penyematan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Timbulkan Pro dan Kontra
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disambut oleh Menhan RI Prabowo Subianto dalam Rapim TNI-Polri di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.-setkab.go.id-BPMI Setpres
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto resmi mendapat kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan.
Kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan disematkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan Prabowo Subianto dalam acara Rapim TNI-Polri, Rabu 28 Februari 2024 di Mabes TNI, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemberian tanda kenaikan pangkat itu sudah berdasarkan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Siap Realisasikan 5 Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," kata Jokowi usai memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo Subianto.
Presdiden Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan pemberian tanda kehormatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
BACA JUGA:Suporter PSIS Rusuh di Si Jalak Harupat, Ini Dia Pihak yang Disalahkan Oleh Polisi
BACA JUGA:Kuliner Masakan Rumahan di Cirebon, di Sini Juaranya
Jokowi menuturkan penghargaan ini pernah diraih juga oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bukan hanya sekarang ya dulu di berikan kepada bapak susilo bambang yudhoyono, juga kepada pak luhut binsar pandjaitan, sesuatu yang sudah biasa di TNI Maupun di Polri," ungkapnya.
Jokowi menjelaskan jika pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Sementara, ditempat terpisah, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menganggap penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan RI Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertentangan aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase