Penyematan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Timbulkan Pro dan Kontra

Penyematan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Timbulkan Pro dan Kontra

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) disambut oleh Menhan RI Prabowo Subianto dalam Rapim TNI-Polri di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.-setkab.go.id-BPMI Setpres

BACA JUGA:NGERI! Pria Ini Dibegal saat Pesan Siomay, Motor Raib, Korban Masuk Rumah Sakit

BACA JUGA:Hadir di Forum Pimred, Menpora Dito Ariotedjo Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

"Kembali lagi, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan atau apa pun itu namanya," kata TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Anggota DPR RI yang biasa disapa Kang TB ini menambahkan Pasal 33b UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan menyatakan kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif.

"Hanya terbatas kepada mereka yang masih aktif. Saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," ungkap mantan Sesmilpres itu.

Dia mencontohkan, seorang kapten di tempat operasi yang bisa mengambil senjata gerombolan diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

BACA JUGA:Disnaker Tuan Rumah Forum Perangkat Daerah

BACA JUGA:HUT Ke-5, Perempuan Jenggala Gelar Baksos Sembako Murah

"Jadi, dari kapten menjadi mayor, atau mungkin ada seorang brigadir jenderal, lalu diberikan penghargaan naik menjadi mayor jenderal, tetapi catat, pasal 33b itu hanya khusus mereka yang masih aktif," ungkap alumnus Akabri 1974 itu.

Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, Prabowo menerima penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Jokowi ketika eks Danjen Kopassus itu sudah tidak aktif di kemiliteran.

Karena, Prabowo ialah sosok yang dipecat dari kemiliteran sebelum disematkan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan melalui Keppres.

BACA JUGA:Panwascam Kejaksan Awasi Ketat Rekap di Kecamatan Sampai Rampung

Dia mengatakan Prabowo bisa memperoleh pangkat baru dalam kemiliteran apabila Keppres lama soal pemecatan dicabut.

"Jadi, kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase