Presiden Korea Selatan Dimakzulkan oleh Mayoritas Parlemen
Presiden Korea Selatan Yoon Yuk-yeol dimakzulkan oleh parlemen, Sabtu 14 Desember 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
SEOUL, RADARCIREBON.COM – Presiden Yoon Suk-yeol akhirnya dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan, Sabtu 14 Desember 2024.
Alasannya, karena Presiden Yoon Suk-yeol mengeluarkan perintah darurat militer pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.
Kemudian, perintah darurat militer tersebut langsung menimbulkan gejolak di Korea Selatan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Rangking Timnas Putri Indonesia Naik ke Peringkat 97 Dunia
BACA JUGA:PKS Setuju Usulan Presiden Prabowo, Aboe Bakar Alhabsyi: Perlu Ada Evaluasi Sistem Pilkada Serentak
Pemakzulan yang dilakukan parlemen melalui proses pemungutan suara. Sebelumnya, parlemen juga sudah melakukan pemungutan suara, tapi saat itu pemakzulan tidak disetujui.
Kini dalam pemungutan suara kedua upaya pemakzulan justru disetujui. Seiring dengan semakin intensnya protes publik terhadapnya dan turunnya tingkat popularitas Yoon.
Beberapa anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) menyatakan dukungan mereka untuk pemecatan presiden Yoon Suk-yeol pada pemungutan suara kedua itu.
BACA JUGA:Bagi yang Ingin Menikmati Liburan Nataru, Nih Perhatikan Peringatan dari BMKG
BACA JUGA:Alhamdulillah! Berkat Surat dari MenPAN-RB Ini, Tidak ada PHK Honorer
BACA JUGA:Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Rumah di Perumnas Cirebon, Diduga Sakit
Mosi pemecatan ini disetujui dengan 204 suara setuju dan 85 suara menolak. “Ini adalah pemungutan suara kedua yang dilakukan oleh Majelis Nasional terkait pemecatan Yoon. Pada pemungutan suara sebelumnya, Yoon selamat dari pemecatan setelah sebagian besar anggota partai penguasa memilih untuk memboikot,” lapor AP.
Setelah dokumen pemecatan diserahkan kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, kekuasaan serta tugas kepresidenan Yoon akan dihentikan sementara.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau kekuasaannya akan dipulihkan.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Singapura: Destinasi Menarik yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Passing Grade PPPK 2024, Bagaimana Ketentuan Sistem Kelulusannya
BACA JUGA:Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025: Kesempatan Liburan Awal Tahun
Jika Yoon dipecat, pemilihan umum untuk memilih penggantinya harus digelar dalam waktu 60 hari.
Diketahui, pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, yang pertama kali terjadi dalam lebih dari empat dekade di Korea Selatan, hanya berlangsung enam jam tetapi menyebabkan gejolak politik yang besar, menghentikan kegiatan diplomatik, dan mengguncang pasar keuangan.
Yoon terpaksa mencabut perintah tersebut setelah parlemen secara bulat memilih untuk membatalkannya.
Setelah mengeluarkan perintah darurat militer, Yoon mengirimkan ratusan tentara dan polisi ke parlemen untuk menghalangi pemungutan suara atas dekrit tersebut, namun mereka ditarik setelah parlemen menolaknya. Meskipun ketegangan terjadi, tidak ada kekerasan besar yang dilaporkan.
BACA JUGA:RESMI DITETAPKAN: UMK Kota Cirebon Rp2.697.685,47
Partai oposisi dan sejumlah pakar menuduh Yoon melakukan pemberontakan, mengacu pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa upaya merongrong otoritas negara yang sah untuk menghancurkan konstitusi dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase