Catatan KASN: Ada 400 ASN Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

Catatan KASN: Ada 400 ASN Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

Ilustrasi ASN.--

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu 28 Februari 2024.

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, 2 Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan

BACA JUGA:Timnas U-16 Lakukan Seleksi Tahap Pertama, Nova Arianto: Masih Jauh Dari Harapan

BACA JUGA:Durasi Pendaftaran SNBP 2024 Diperpanjang Hingga 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, Berikut Alasannya!

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf.

BACA JUGA:Inilah Alasan KONI Kabupaten Cirebon Lakukan Reshuffle Pengurus, Simak Baik-baik!

BACA JUGA:Waspada! DBD Sudah Merenggut 36 Nyawa Warga Jabar di Awal 2024 Ini

BACA JUGA:Penyematan Kenaikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Kepada Prabowo Subianto Timbulkan Pro dan Kontra

Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Siap Realisasikan 5 Proyek Infrastruktur di Jabar Tahun 2024

BACA JUGA:Berdayakan Kelompok Perempuan, Klaster Usaha Binaan BRI ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase