Tok! Majelis Bawaslu RI Putuskan Ketum DPP PAN Tebukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Tok! Majelis Bawaslu RI Putuskan Ketum DPP PAN Tebukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. -bawaslu.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait cuti kampanye.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang menggelar sidang pada Kamis 29 Februari 2024.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Geliat Ekonomi Masyarakat, Pemprov Jabar Usualkan Reaktivasi 2 Jalur Kereta Api Ini…

BACA JUGA:Alhamdulillah, Satu Atlet Menembak Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

BACA JUGA:Tak Tanggung-Tanggung! Maddam Tussauds Singapura dan Hongkong Pajang Patung Lilin Agnez Mo

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu 24 Januari 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," jelas Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Tepis Isu Ini, KPU RI Tegaskan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tidak Berubah

BACA JUGA:Sudah Mencapai 5.653 Kasus, Bey Machmudin Instruksikan Rumah Sakit Antisipasi Peningkatan Kasus DBD

BACA JUGA:Diboikot Jelang Ramadan, Inilah 21 Merek Dagang Kurma Asal Israel yang Beredar di Pasar Dunia

Totok menegaskan, Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA:Banjir di Cirebon Timur Terjang 4 Kecamatan, Kuwu Japura Bhakti: Harus Ada Penanganan Serius

BACA JUGA:Terima Kunjungan Bunda PAUD Bantul, Inilah Kesan dan Pesan Pj Wali Kota Cirebon

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

BACA JUGA:RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase