Komisi II DPR RI: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Belum Ada Perubahan

Komisi II DPR RI: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Belum Ada Perubahan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.-stisipsains.ac.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Senada dengan Komisioner KPU RI, Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Sabtu 2 Maret 2024.

DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tok! Majelis Bawaslu RI Putuskan Ketum DPP PAN Tebukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

BACA JUGA:Tingkatkan Geliat Ekonomi Masyarakat, Pemprov Jabar Usualkan Reaktivasi 2 Jalur Kereta Api Ini…

BACA JUGA:Alhamdulillah, Satu Atlet Menembak Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan pilkada serentak 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi.

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

Disebutkan dalam Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

BACA JUGA:Tepis Isu Ini, KPU RI Tegaskan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tidak Berubah

”Saya kira pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” ujarnya.

Meskipun demikian, Guspardi meminta penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Selain itu, agenda-agenda ke depan sudah seharusnya dihadapi.

"Mereka juga sudah buat Peraturan KPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami. Jadi silakan dilanjutkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase