Aneh! Draf RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Kuburan di Jl Cipto Bisa Diubah Jadi Pusat Perbelanjaan

Aneh! Draf RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Kuburan di Jl Cipto Bisa Diubah Jadi Pusat Perbelanjaan

Komplek kuburan di Jl dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon dapat dilakukan alih fungsi menjadi perdagangan dan jasa pada RTRW Kota Cirebon tahun 2024-2044.-Azis Muhtarom-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Rancangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2024-2044 memuat pasal perubahan yang menjadi perdebatan.

Salah satunya adalah terkait dengan perubahan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jl dr Cipto Mangunkusumo menjadi pusat perbelanjaan.

Perubahan tersebut termuat pada target indikator yang terdapat klausul untuk alih fungsi RTH di lokasi kuburan menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

Alih fungsi tersebut disyaratkan dalam jangka waktu 3 tahun dan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme lainnya.

BACA JUGA:Jaenudin Umar Kembali Pimpin Pengda INI Kabupaten Cirebon Periode 2023-2026

Anggota DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie menilai, perubahan fungsi tersebut dapat merugikan masyarakat. Khususnya ahli waris.

"Kalau klausul ini ditetapkan, akan sangat rawan konflik kepentingan," kata Andi Riyanto Lie.

Dia meminta rancangan Perda RTRW 2024-2044 tidak disetujui terlebih dahulu, sebelum adanya perubahan.

Dirinya tidak ingin ada pasal disusupkan alias klausul terselubung yang memungkinkan terjadinya perubahan atau alih fungsi.

BACA JUGA:Desa Surakarta Cirebon Disebut Juga Desa Surantaka, Berawal dari Pertarungan Cucu dan Kakek

"Kalau masih ada klausul itu, sampai kapanpun kami minta ditunda dulu. Tolong dihilangkan saja pasal terkait itu," tandasnya.

Di sisi lain, masih adanya perdebatan terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, mengundang pertanyaan dari pemkot. 

Terlebih lagi, perdebatan ini baru muncul ketika raperda yang telah selesa digodok tersebut tinggal menunggu ketok palu saja.

Padahal, raperda tersebut sudah dibahas oleh tim asistensi Pemkot Cirebon dan Pansus DPRD Kota Cirebon, selama hampir dua tahun, sejak raperda tersebut disodorkan ke DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: