Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kejahatan Selama Februari 2024
Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama periode Februari 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga berhasil mengamankan delapan tersangka dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, delapan kasus yang telah diungkap itu terdiri dari penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi, serta lainnya.
Menurut mantan Kapolres Subang ini, tersangka berinisial HM (47) berhasil diamankan terkait kasus penipuan atau penggelapan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (27/2/2024). Saat itu, tersangka menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya. Tersangka HM dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Inkubator Bisnis FEB UGJ Cirebon Menjadi Pelaksana Event BJB Preneur On Campus
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
Pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial Sud (41) yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Tersangka S diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Ia mengatakan, Sud diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (27/1/2024) kira-kira pukul 16.50 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.
"Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,"katanya
Kombes Pol Sumarni menegaskan, tersangka Sud dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
BACA JUGA:Harga Beras di Kabupaten Cirebon Berangsur Turun, Disusul Komoditas Lainnya
BACA JUGA:Sederet Manfaat Mengonsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula, Salah Satunya Kurangi Resiko Penyakit Kronis
Kapolresta Cirebon menyebutka , lima tersangka lainnya yang diamankan dari hasil pengungkapan lima kasus pencurian dengan pemberatan berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21). Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
"Dari lima tersangka tersebut tiga di antaranya melakukan aksinpencurian di rumah warga dengan mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda. Sedangkan tersangka DW mencuri besi ACD di tower SUTT, kemudian tersangka TA mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"sebutnya.
Ditambahkan Dia, pihaknya juga mengamankan tersangka S yang terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/2/2024).
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,"pungkasnya.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Begini Pesan MenPANRB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: