Aturan Ketat, Jakon Rontok
MAJALENGKA - Para pengusaha jasa konstruksi (jakon) di Kabupaten Majalengka ke depan harus mampu bersaing dan meningkatkan kualifikasi dan pengalamannya dalam bidang usahanya. Karena bila tidak maka harus siap-siap untuk kalah bersaing dengan pengusaha dari luar Kabupaten Majalengka. Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Majalengka Iwan Setiawan SE mengatakan, saat ini sudah banyak perusahaan yang rontok akibat peraturan dalam bidang usaha jakon ini semakin ketat dan tegas. Disebutkan Iwan, sesuai dengan konversi Peraturan LPJK nomor 02/2011 jo nomor 02/2013 tentang pembagian sub kualifikasi dan sub klasifikasi serta Peraturan Menteri PU nomor 08/PRG/M/2011 tentang sub kualifikasi dan sub klasifikasi, Gapeksindo mendorong penerapannya secara menyeluruh dan tegas, transparan dan akuntabel. Menurutnya, peraturan pemerintah ini semestinya sudah bisa dilaksanakan sejak tahun 2011 lalu, tapi karena pada tahun 2013 sejumlah pengusaha melakukan banding ke MA dan ternyata banding itu ditolak MA sehingga Peraturan Menteri PU nomor 08 dan Peraturan LPJK nomor 02/2011 jo nomor 02/2013 akan diberlakukan pada tahun 2014 ini. Karena itu, Iwan mengatakan hal itu perlu ditaati oleh semua pihak baik pelaku usaha jakon, maupun pemerintah daerah, karena ada aturannya yang sudah jelas dan ketat. Iwan menjelaskan, penerapan peraturan itu dalam rangka mendorong adanya persaingan secara sehat terutama pada pelaksanaan usaha jakon di Kabupaten Majalengka. Bila ini diterapkan, maka tidak ada persaingan tidak sehat atau monopoli oleh satu perusahaan saja. Dan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi tidak akan dapat memenangkan proyek. “Praktik jual beli proyek akan menurun dan kami yakin Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Majalengka percaya akan mampu dan bisa melaksanakannya dengan baik dan akuntabel,” katanya kepada wartawan koran ini, Kamis (20/2). Diakui Iwan, jumlah anggota Gapeksindo Kabupaten Majalengka dari semula mencapai 52 perusahaan kini menurun menjadi 26 perusahaan. Pada tahun 2015 rencananya para pimpinan perusahaan juga akan mengikuti uji kompetensi dan sekarang baru perusahaannya saja. “Ini untuk mengahadapi AFTA tahun 2015 dan nanti benar-benar perusahaan yang mendapatkan proyek itu benar-benar qualified,” tandasnya. Dia berharap ke depan, pemenang proyek itu tidak jatuh kepada istri pejabat atau PNS maupun mantan PNS yang tidak memiliki kualifikasi dalam pengerjaan proyek. Disebutkan dia, saat ini, sudah ada perusahaan dari Jakarta yang buka cabang di Kabupaten Majalengka, sehingga kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya harus benar-benar pengalaman dan profesional. “Pokoknya para pengusaha harus siap bersaing dan keberadaan asosiasi pengusaha juga ke depan mau diminimalisir,” tandasnya seraya menambahkan istilah grade diubah menjadi kualifikasi K1, K2, K3, M1,M2, B1, B2 dan seterusnya. Ditambahkan, kelemahan dari aturan ini, karena yang merumuskannya ini perusahaan besar dan multinasional, maka perusahaan kecil menjadi kedodoran. Pengusaha jakon juga nanti, akan lebih perhatian ke satu bidang pekerjaan misalnya yang biasa mengerjakan pembangunan jalan maka akan mengerjakan proyek jalan saja dan tidak akan mengerjakan ke bidang lainnya. “Dengan sendirinya perusahaan akan rontok karena pengalaman kurang dan turun kualifikasinya,” pungkas Iwan. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: