Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

Duh, Marbot Masjid di Pilang Cabuli Bocah 8 Tahun

DR (H.C) Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA, selaku kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan marbot masjid di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:LPBI NU Gerak Cepat, Bantu Korban Banjir di Kabupaten Cirebon

"Lalu si pelaku membuka celananya dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku," katanya.

Reza menuturkan, korban kemudian mengadu ke ayahnya bahwa dirinya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku N.

"Saat sebelum Salat Jumatan, si anak ini (korban) ngadu ke ayahnya. Setelah Salat Jumat selesai sang ayah langsung menanyakan kepada si pelaku namun masih belum mengaku," paparnya

Mendengar jawaban tersebut, ayah korban kemudian menanyakan kembali, namun dilakukan lain waktu.

BACA JUGA:Alasan Bobotoh Perlu Hadir di Stadion, Pengakuan Pelatih Persija Mengejutkan

"Nah, Sabtu subuh tadi (9/3/2023), ketika pelaku ditanyai lagi disaksikan pengurus DKM setempat akhirnya mengakui perbuatannya," tuturnya.

Menurut Reza, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sang marbot ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Awalnya pihak DKM menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun menurut Reza, pihak keluarga korban keberatan.

Aksi yang membuat elus dada ini, pernah menimpa seorang siswi SD di sebuah sekolah yang berada di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Untuk Bobotoh! Nekat Datang ke Stadion Kena Black List, Persib vs Persija Kick Off Pukul 15.00 WIB

Dirinya menjadi korban dugaan pencabulan oleh guru PJOK berinisial FB.

Korban dibawa ke sebuah kamar kos yang berada di sekitar Jl Pemuda, Kota Cirebon, Senin 26 Februari 2024.

Kemudian korban menerima perbuatan tidak senonoh dari terduga pelaku.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh teman-teman korban kepada orang tua korban berinisial S (47).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: