Motif Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu, Pelaku AS Dituntut Pasal Berlapis
Petugas mengevakuasi jasad Maesaroh (40) korban pembunuhan Agen BRILink di Indrmayu. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
Motif Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu, Pelaku AS Dituntut Pasal Berlapis
RADARCIREBON.COM – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Agen BRILink di Indramayu.
Sebelumnya, polisi mengaku sempat kesulitan menyelidiki kasus ini. Meski demikian, akhirnya berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil meringkus pelakunya yakni seorang pria berinisial AS (53) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Blok Mencos, Desa Tenajar Kidul, Kabupaten Indramayu.
Korban bernama Maesaroh (40) dibunuh di rumahnya pada Senin, 4 Maret 2024.
Kemudian setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku AS di tempat persembunyiannya di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.
Polisi meringkus pelaku di sebuah tempat kos pada Sabtu 9 Maret 2024. Karena melawan kepada petugas, pelaku ditembak kakinya saat penangkapan.
BACA JUGA:Sembunyi di Gunungjati, Pembunuh Agen BRILink di Indramayu Ditembak Karena Melawan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan sejumlah uang sebesar Rp12.800.000 dari pelaku AS.
Motif pembunuhan Agen BRILink di Indramayu pun akhirnya terungkap. Pelaku mengakuinya kepada penyidik.
AS mengungkapkan, dirinya tega melakukan pembunuhan kepada salah seorang Agen BRILink bernama Maesaroh lantaran terlilit masalah ekonomi.
AS mengatakan, bahwa dirinya terlilit oleh masalah utang piutang yang harus segera dilunasi.
BACA JUGA:Penangkapan AS Pembunuh Agen BRILink, 3 Pria Asal Kota Cirebon Ikut Ditangkap, Ini Dia Perannya!
Atas perbuatannya itu, AS dikenakan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: