Motif Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu, Pelaku AS Dituntut Pasal Berlapis

Motif Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu, Pelaku AS Dituntut Pasal Berlapis

Petugas mengevakuasi jasad Maesaroh (40) korban pembunuhan Agen BRILink di Indrmayu. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Selain AS, polisi juga menangkap 3 pria asal Kota Cirebon yang diduga menjadi penadah barang kejahatan AS. 

Ketiga pria tersebut berinisial DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta W (35) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. 

 “Untuk tersangka DR, RZ, dan W dikenakan pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.

BACA JUGA:Stadion Watubelah Ditutup Sementara, Begini Kata Dispora

BACA JUGA:Bupati Imron Lantik Kadishub dan Puluhan Pejabat di Pemkab Cirebon

Jasad Korban Tergeletak di Lantai 

Seorang wanita bernama Maesaroh (40), Agen BRILink di Desa Tenajar Kidul, Kabupaten Indramayu ditemukan meninggal dunia, Senin (4/3/2024).

Jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. 

Maesaroh diduga menjadi korban pembunuhan karena terdapat bekas luka di tubuhnya. Selain itu, terdapat beberapa barang yang telah dirusak dan hilang.

Selasa, 5 Maret 2024, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP di rumah korban yang menyatu dengan kios Agen BRILink.

Menurut Fahri, jasad korban pertama kali ditemukan oleh kerabatnya sekitar pukul 14.00 WIB, saat ingin mentransfer uang. 

Awlanya kerabat koraban merasa heran karena kios masih tutup padahal sudah siang. Dia kemudian berinisiatif masuk dalam rumah dan mencari keberadaan korban.

“Saat itulah saksi yang merupakan kerabat korban masuk ke rumah untuk tujuan mencari keberadaan korban, kaget melihat korban Maesaroh sudah tergeletak di lantai arah menuju kamar mandi. Saksi kemudian melaporkan ke pihak kepolisian,” tutur Fahri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: