Soal Speaker Masjid, Menag Yaqut: Kami Tidak Pernah Melarang

Soal Speaker Masjid, Menag Yaqut: Kami Tidak Pernah Melarang

Menag Yaqut Cholil Qoumas--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menanggapi polemik aturan mengenai pengeras suara saat bulan Ramadan, akhirnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.

Menurutnya,  Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah melarang penggunaan pelantang atau speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.

"Kan, jelas, kami tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Menag Yaqut saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Kabar Baik! Inilah 6 Poin Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR RI Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Leptospirosis

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam, Hadiahnya Ratusan Juta, Segera!

Mantan Ketua GP Ansor ini mengatakan Kemenag hanya membuat aturan tentang penggunaan speaker pada jam tertentu.

Misalnya, kata Yaqut, aturan memungkinkan penggunaan speaker dengan suara keras tidak diarahkan ke sisi luar masjid.

"Dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.

BACA JUGA:Polwan Cantik Polresta Cirebon Berbagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

BACA JUGA:Bey Machmudin: Jamin Stok Beras di Jabar Aman Hingga Lebaran

BACA JUGA:7 Tips Mengatur Waktu Tidur di Bulan Puasa Ramadan

BACA JUGA:Sikapi Hak Angket, Ketua Bappilu PPP: Serahkan Keputusan Akhir kepada Pimpinan

Yaqut mengatakan Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama, sehingga aturan penggunaan speaker perlu dibuat Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase