Kabar Baik! Inilah 6 Poin Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR RI Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

Kabar Baik! Inilah 6 Poin Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR RI Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

Tenaga honorer. Ilustrasi foto:-diskominfotik.bengkaliskab.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer terus dilakukan.

Salah satunya adalah pemerintah dan Komisi II DPR RI bersepakat dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK

Kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja Rabu, 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Leptospirosis

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam, Hadiahnya Ratusan Juta, Segera!

BACA JUGA:Polwan Cantik Polresta Cirebon Berbagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Pada kesempatan tersebut Menteri Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam raker dengan Komisi II DPR RI.

Adapun kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Bey Machmudin: Jamin Stok Beras di Jabar Aman Hingga Lebaran

BACA JUGA:Sikapi Hak Angket, Ketua Bappilu PPP: Serahkan Keputusan Akhir kepada Pimpinan

BACA JUGA:Liga 1 Tinggal Berapa Pekan? Jadwal Persib vs Persikabo 1973

Pertama, Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembjna Kepegawajan (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasa! 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kedua, Komisi ll DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase