Adem! MUI Minta Pengeras Suara Masjid dan Musala Selama Ramadan Jangan Jadi Polemik
MUI-MUI-
Karena, kumandang adzan dan pembacaan salawat tidak hanya dinikmati oleh jemaah di dalam masjid, tetapi juga yang berada di luar, termasuk masyarakat yang tidak beragama Islam, karena ada nilai seninya.
BACA JUGA:Tips Dekorasi Rumah saat Ramadan dan Idul Fitri ala Informa
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Bukber Mewah di Kota Cirebon, Ada Dapur Ramadan di Cordela Hotel Cirebon
“Dalam bahasa apapun suara itu, kalau suara yang kita dengar itu indah dan merdu maka siapapun akan senang mendengarnya,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah melarang penggunaan pelantang atau speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.
"Kan, jelas, kami tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Mantan Ketua GP Ansor ini mengatakan Kemenag hanya membuat aturan tentang penggunaan speaker pada jam tertentu.
BACA JUGA:Wamen ATR Berikan Sertifikat Tanah Wakaf
Misalnya, kata Yaqut, aturan memungkinkan penggunaan speaker dengan suara keras tidak diarahkan ke sisi luar masjid.
"Dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.
Yaqut mengatakan Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama, sehingga aturan penggunaan speaker perlu dibuat Kemenag. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase