Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair? Catat Jadwalnya Biar Tidak Kaget

Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair? Catat Jadwalnya Biar Tidak Kaget

Jadwal pencairan THR untuk ASN.Ilustrasi foto: -Ahsanjaya-pexels.com

Sedangkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Bukan ASN! Kuwu, Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dari Pemerintah

Disebutkan oleh mantan Bupati Banyuwangi ini, jadwal pencairan THR ini direalisasikan mulai 1 April 2024, sedangkan gaji 13 pada Juni 2024 mendatang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP No. 14/2024. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan hari raya Idul Fitri 1445H. 

Gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

BACA JUGA:Terdeteksi Ada Gelombang Penolakan Hasil Pemilu 2024, Mengko Polhukam Lakukan Langkah Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. 

Bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. 

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024."

BACA JUGA:Adem! MUI Minta Pengeras Suara Masjid dan Musala Selama Ramadan Jangan Jadi Polemik

"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase