Banyak Kafe di Kota Cirebon Melanggar SE Walikota Tentang Ramadhan, Gelar Live Music Lewati Batas Waktu
Satpol PP Kota Cirebon melakukan inspeksi kepada pelaku usaha kepariwisataan khususnya kafe di Kota Cirebbon yang melanggar SE Walikota tentang Bulan Ramadhan.-Satpol PP-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Sejumlah kafe di Kota Cirebon ketahuan melanggar Surat Edaran Walikota tentang kepariwisataan di Bulan Ramadhan.
Pelanggaran diketahui saat dilaksanakan inspeksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Minggu malam, 17, Maret 2024.
Sebanyak 5 kafe yang berada di sekitar Jl RA Kartini ternyata melanggar surat edaran tersebut, karena menggelar live music melewati batas waktu.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Lutfi Iqbal mengatakan, terkait SE Walikota memang ada beberapa pengelola kafe yang mengaku belum tahu.
Tetapi, ada juga pengelola yang sudah menerima surat edaran dan memilih mengabaikan ketentuan tersebut.
"Selama Ramadhan live music boleh beroperasi mulai pukul 20.30 sampai dengan 22.30 dengan menyesuaikan volume agar tidak bising dan menggangu ketenraman ketertiban," kata Lutfi, kepada radarcirebon.com, Minggu, 17 Maret 2024.
Pihaknya menyayangkan terkait ketentuan dari SE Walikota yang masih tidak dipatuhi oleh pelaku usaha.
Ada yang beralasan belum menerima surat edaran, tapi ada yang sudah menerima tapi tidak mengetahui poin isinya.
BACA JUGA:Rute Sepanjang 213 Kilometer, Cycling de Jabar Start di Cirebon, Finish di Pangandaran
Sebagian pelaku usaha lainnya mengaku sudah mengetahui SE Walikota beserta isinya dan memilih mengabaikan.
"Pengaturan ini hanya menyesuaikan jam saja, tetap diperbolehkan. Volume juga tolong agar tidak bising dan menggangu ketenraman ketertiban selama Ramadhan," katanya.
Ditambahkan Lutfi, Satpol PP akan terus melakukan monitoring selama Ramadhan demi terciptanya suasana kondusif menjaga kekhidmatan.
Karena itu, para pelaku usaha kepariwisataan diimbau kepada para pelaku usaha kepariwisataan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: