Diduga Surat Pengangkatan PJS Kuwu Klangenan ‘Aspal’
CIREBON - Empat lembar salinan dokumen diterima Radarcirebon.com, pukul 10.46 WIB, Jumat (21/2) berlogo Badan Permusyawaratan Desa, BPD Klangenan bernomor, 04/I.2014/BPD.Klg. Perihal, Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali PJS Kuwu Klangenan, tertanggal 22 Januari 2014. Tertulis, \" tentang pemilihan Pejabat Kuwu Desa Klangenan periode enam bulan kedua.Rochmat Hidayat untuk dilantik menjadi Pejabat Kuwu Desa Klangenan.\" Ditanda tangani Ketua BPD Klangenan, Samsudin, SP, MM. Penelusuran Radarcirebon.com, surat tersebut diduga \'aspal\'. Menurut salah satu warga desa Klangenan, enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa surat tersebut cacat hukum karena diduga adanya pemalsuan tanda tangan. \"Isi surat ini tidak sesuai dengan musyawarah dan tidak diikuti masyarakat. Sedangkan dibawahnya ditandatangani oleh sebelas orang,\" ungkapnya kepada Radarcirebon.com, Jumat (21/2) Sebut saja Santo (50), memang betul ada rapat tetapi bukan rapat tentang pengangkatan kembali PJS Kuwu Klangenan untuk periode enam bulan kedua. \"Melainkan rapat untuk membahas masalah bengkok dan seragam,\" imbuhnya. Lebih lanjut, warga desa Klangenan tersebut yakin surat tersebut cacat hukum. Amatan Radarcirebon.com hingga siang ini beredar selebaran berjudul \"Gegeran\" Desa Klangenan. Diungkapkan dalam surat tersebut, pengangkatan PJS Kuwu oleh BPD Klangenan dinilai cacat administrasi. \"BPD Klangenan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan siapa yang berhak melanjutkan roda pemerintahan pasca meninggalnya Kuwu Klangenan yang bertugas saat itu. Sangat disayangkan Musdes yang sedianya dihadiri oleh masyarakat umum, ternyata \"dikebiri\" dengan mendatangkan orang-orang yang sudah dipersiapkan untuk memilih inisial \"RH\". Saat berita diturunkan media ini, sudah tiga warga menyatakan tertulis dan bermaterai bahwa namanya \'dicatut\' dalam dokumen tersebut. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: