Berikut Besaran Nominal Zakat Fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024
Zakat fitrah di Jawa Barat 2024.--
Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan besaran zakat fitrah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
BACA JUGA:Bonsai Berusia 1000 Tahun, Sudah Ada Sebelum Perang Salib, Kini Disimpan di Museum Jepang
Di Jawa Barat, BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Selasa 19 Maret 2024 besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
BACA JUGA:Penampakan Jersey Timnas Indonesia dan Jersey Belanda, Mirip?
Berikut besaran zakat fitrah di Jabar berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40.000
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45.000
BACA JUGA:Jersey Timnas Indonesia Dirujak Netizen, Segini Bocoran Harganya
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase