BPJS Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu di Kabupaten Cirebon

BPJS Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu di Kabupaten Cirebon

Bupati Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu di Kabupaten Cirebon. Foto:-BPJS-

BACA JUGA:Viral! KA Putri Deli Tabrak Truk Pengangkut Pelet di Perlintasan Serdang Begadai Sumut

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan, kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah terjalin lama, begitu pun beberapa dinas sudah dimulai.

Tahun lalu, para guru honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon sudah terdaftar.

Tahun ini, dimulai pendaftaran yang bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Cirebon untuk para Kuwu dan Perangkat Desa.

"Sudah dianggarkan selama satu tahun sebanyak 4.851 Kuwu dan Perangkat Desa di 412 Desa di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kuwu maupun Perangkat Desa meliputi dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan Kematian, adalah melindungi ketika meninggal dunia penyebab apapun. Maka, akan mendapat santunan Rp42 juta.

Jika Jaminan Kecelakaan Kerja, itu melindungi rawat inap, rawat jalan, atau ada cacat total atau fungsi.

Jika ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan lebih dari Rp42 juta.

Santunannya, sebesar Rp96 juta plus ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak yang disantuni dari mulai pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi.

"Kalau tingkat TK-SD itu Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan Kuliah Rp12 juta per tahun sampai selesai Kuliah," imbuhnya.

Untuk penjaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan, tidak ada batasan biaya, yang terpenting akan diberikan jaminan sesuai indikasi medis dan instruksi dari dokter.

Jika di Rawat Inap, akan mendapat jaminan Kelas 1 untuk RS Negeri dan Kelas 2 untuk RS Swasta.

"Tanpa batasan hari rawat inap dan tanpa batasan biaya, yang penting sampai sembuh. Ketika harus kontrol, maka tidak perlu surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik, itu bisa langsung ke RS yang pertama ditangani atau di rawat inap," tukasnya. (apr/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: