2 Pejabat Majalengka Minta Uang ke AN Tapi Bukan Anak Mantan Bupati, Disebut Inisialnya

2 Pejabat Majalengka Minta Uang ke AN Tapi Bukan Anak Mantan Bupati, Disebut Inisialnya

Tersangka NA ditahan Kejati Jabar usai menjalani pemeriksaan, Selasa 19 Maret 2024. Foto:-JPNN-

"Jadi gini memang ada inisiatif dari PT PGA, ada untuk memberikan (uang), itu setelah dapat lelang, untuk ke Pemda, tujuannya itu, untuk ke Pak Bupati dan ke INA itu dan itu ditolak, tidak ada," ungkapnya

"Bahkan ada rekaman penolakan dan sudah disampaikannya," imbuh Dede Kusnandar.

Seperti diketahui, saat ini AN, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, sudah ditahan  Kejati Jabar.

AN ditahan setelah diperiksa selama 8 jam dan dicecar dengan 77 pertanyaan di Kantor Kejati Jabar, Selasa, 19 Maret 2024.

AN adalah pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Itu dijelaskan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Sehingga kami, melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” jelas Syarief seperti dilansir dari Jabar Ekspres.

“Terhadap yang bersangkutan sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Ia Kebonwaru Kota Bandung,” tambahnya.

Sementara itu, ada 3 tersangka yang dipanggil Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya AN yang memenuhi panggilan tersebut.

2 tersangka lainnya mangkir. Termasuk Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka yang juga anak mantan Bupati, Karna Sobahi.

“Berdasarkan pemanggilan terhadap 3 tersangka ternyata yang hadir itu tersangka AN,” tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

“Nah untuk tersangka M dan INA, temen-temen penyidik mendapatkan surat dari tim kuasa hukumnya yang meminta untuk reschedule atau jadwal ulang proses pemanggilannya,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: