Cyrus Margono Resmi WNI Tapi Bukan Naturalisasi, Begini Kasusnya

Cyrus Margono Resmi WNI Tapi Bukan Naturalisasi, Begini Kasusnya

Cyrus Margono didampingi Hamdan Hamedan usai menjalani sumpah WNI.-Tangkapan layar-Instagram @hamdan.hamedan

RADARCIREBON.COM - Cyrus Ashkon Margono resmi menjalani sumpah Warga Negara Indonesia (WNI), di Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Kamis 21 Maret 2024, pagi.

Dengan begitu, pemain keturunan yang akrab disapa Cyrus Margono ini, secara sah kembali menyandang status Warga Negara Indonesia.

Menurut Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan, Cyrus Margono bukan menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI.

Dikutip dari akun hamdan.hamedan, Cyrus merupakan pemain keturunan yang memiliki kewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia.

BACA JUGA:Menang atas Vietnam, Peringkat FIFA Indonesia Melonjak

Menurutnya, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus pertama dalam sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih kewarganegaraan Indonesia lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya. 

"Alhamdulillah, hari ini si anak Jaksel (Jakarta Selatan) @cmargono disumpah menjadi warga negara Indonesia," tulis Hamdan dikutip radarcirebon.com, Kamis 21 Maret 2024.

Dijelaskan lebih lanjut, proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Cyrus, dilakukan cukup panjang.

"Sebuah perjalanan yang panjang yang, alhamdulillah, berkat doa dan dukungan banyak pihak akhirnya menemukan konklusinya," sambung Hamdan.

BACA JUGA:Janji STY: Banyak Cetak Gol ke Gawang Vietnam, Suporter Penuhi Stadion GBK

Cyrus Ashkon Margono adalah pemain sepak bola profesional berkebangsaan Indonesia yang bermain sebagai penjaga gawang untuk klub Liga Super Yunani 2, Panathinaikos B.

Sekadar informasi, Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia.

Cyrus kemudian diberikan kesempatan untuk memilih Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

"Jadi sekali lagi, BUKAN NATURALISASI," tegas Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: