WN Filipina Telan 53 Kapsul Sabu

WN Filipina Telan 53 Kapsul Sabu

TANGERANG - Upaya penyelundupan barang terlarang ke Indonesia oleh sindikat narkotika jaringan internasional terus dilakukan dengan berbagai modus. Namun, berkat kejelian, analisa intelijen dan profilling penumpang aksi tersebut terendus oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta (Soetta). Kali ini, seorang perempuan warga negara Filipina bernama Susan Roces Tallorin (42) ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Soetta karena berupaya menyelundupkan 53 kapsul berisi sabu-sabu (SS) seberat 614  gram dengan cara ditelan ke dalam perut. Guru bahasa Inggris yang telah lama tinggal di Thailand ini ditangkap petugas setelah tiba di Terminal 2D kedatangan, Bandara Soetta, Rabu (19/1) siang pukul 12.00 lalu. Dengan digagalkannya barang bukti berkisar Rp1 miliar ini, berarti jutaan remaja Indonesia berhasil terselamatkan dari penggunaan narkotika. “Dengan digagalkannya penyelundupan ini merupakan langkah terbaik untuk menekan angka penggunaan narkotika bagi kelangan remaja di Indonesia,” kata Kepala KPPBC Bandara Soetta, Iyan Rubianto kepada INDOPOS (Grup Radar Cirebon), Jumat (21/1). Menurut Rubianto, penindakan terhadap penyelundupan sabu-sabu seberat 614 gram dengan cara ditelan oleh pelaku bernama Susan Roces Tallorin merupakan yang keempat berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai sampai dengan minggu ketiga bulan Januari tahun 2011, dengan jumlah keseluruhan 6.717 gram. “Kalau penyelundupan ini sempat lolos, maka jutaan remaja Indonesia akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Namun, beruntung aksi tersebut berhasil diendus sehingga digagalkan petugas dari Bea dan Cukai Bandara Soetta,” ujar Iyan yang baru sepekan menjabat. Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan upaya penyelundupan sabu “sabu dengan cara ditelan oleh penumpang pesawat Thai Airways TG 433 rute Bangkok - Jakarta ini tidak terdeteksi oleh alat x-ray. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan wanita ini petugas kami tidak menemukan barang yang mencurigakan,” kata Gatot kepada INDOPOS. Namun, berkat kejelian, analisa intelijen dan profilling petugas tim Customs Tactical Unit (CTU) terus melakukan penyelidikan lebih mendalam karena gerak-gerik patut dicurigai. “Guru Bahasa Inggiris yang telah lama tinggal di Thailand ini terlihat gerogi dan gelisah saat kami periksa,” ungkap Gatot lagi. Gatot menjelaskan untuk memastikan membawa sabu-sabu atau tidak, tersangka dibawa ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasil rontgen tersebut menunjukkan adanya benda yang mencurigakan dalam perutnya berbentuk kapsul. Setelah dikasih obat perangsang, satu persatu kapsul sebanyak 53 butir berisi kristal bening dengan berat 614 gram keluar dari perut tersangka. “Butuh waktu 26 jam untuk mengeluarkan seluruh kapsul yang ada di dalam perut Susan, “tegasnya.    (gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: