Jangan Khawatir! Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR Idul Fitri 1445 Hijriah
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) patut bersyukur pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah ini.
Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sudah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) guru PAI diseluruh pelosok Tanah Air.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, pada awal pekan lalu.
BACA JUGA:Kota Bogor Diguncang Gempa Tadi Malam, Begini Keterangan BMKG
BACA JUGA:Alhamdulillah! Tarif Dasar Listrik Nonsubsidi untuk 13 Golongan Bulan Depan Tidak Naik
BACA JUGA:Buru 6 Tahanan Kabur dari Rutan PN Cianjur, Tim Gabungan Lakukan Ini
Bahkan, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta.
BACA JUGA:Suami Ditahan Kejagung, Sandra Dewi Tak Lagi Jadi BA Produk Popok Bayi
BACA JUGA:Hore! Dua Atlet Atletik Dipastikan Tampil di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia Akan Kembali Dilakukan, Kali ini untuk Posisi Kiper
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.
Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase