Kota Cirebon Sampaikan LKPD Tepat Waktu

Kota Cirebon Sampaikan LKPD Tepat Waktu

TepAT WAKTu: pj Walikota Agus Mulyadi menyerahkan LKpD Kota Cirebon Tahun 2023 dengan tepat waktu, kepada Kepala bpK Ri perwakilan provinsi Jawa barat sudarminto eko putra, beberapa waktu lalu.-SENO DWI PRIYANTO-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Daerah Kota Cirebon, tepat waktu menyerahkan Laporan Keuangan Oleh Pemerintah Daerah (LKPD), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung, akhir pekan kemarin. Atas hal itu, BPK mengapresiasi.

Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, penyampaikan LKPD Tahun 2023 Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, dilakukan sebelum batas akhir ditentukan. Dengan persiapan optimal dan komprehensif, penyampaikan LKPD yang menjadi kewajiban Pemda Kota Cirebon sesuai amanat Undang-Undang (UU), dilakukan dengan baik. “Kami menyampaikan LKPD tepat waktu,” ucapnya.

LKPD Kota Cirebon Tahun 2023, lanjut Agus Mulyadi, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyerahan LKPD Pemda Kota Cirebon (unaudited), diserahkan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra SE MM CSFA di Bandung, beberapa waktu lalu.

Inspektur Daerah Kota Cirebon Drs Asep Gina Muharam menyampaikan, laporan keuangan dalam LKPD Tahun 2023, telah direviu Inspektorat Daerah Kota Cirebon. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas LKPD. “Reviu kami lakukan dengan cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Manjakan Para Pecinta Kuliner di Cirebon, Wingstop Kembali Buka Gerai Baru

Selanjutnya, kata Asep Gina Muharam, laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemda Kota Cirebon Tahun 2023 tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2), harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD Kota Cirebon, maksimal dua bulan setelah menerima LKPD dari Pemda Kota Cirebon.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Sudarminto Eko Putra, mengapresiasi Pemda Kota Cirebon, karena mampu menyampaikan LKPD sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pemeriksanaan atas LKPD, ujar Sudarminto, merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004. “Kami mengapresiasi Pemda Kota Cirebon tepat waktu menyampaikan LKPD,” ucapnya. (ysf)

BACA JUGA:Bus Membandel Angkut Penumpang di Depan Terminal Harjamukti, Bakal Ditindak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: