Yusril Ihza Mahendra Bela Irfan Nur Alam Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Yusril Ihza Mahendra  Bela Irfan Nur Alam Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam, tersangka korupsi Pasar Cigasong Majalengka. Foto: -Istimewa -

Yusril Ihza Mahendra Akan Bela Irfan Nur Alam di Praperadilan

RADARCIREBON.COM – Yusril Ihza Mahendra muncul di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menemui Irfan Nur Alam alias INA.

Irfan Nur Alam adalah tersangka kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga ayah Irfan Nur Alam, telah mengkonfirmasi bahwa Yusril adalah kuasa hukum putranya dalam kasus tersebut.

Sementara itu, kehadiran Yusril Ihza Mahendra di Kejati Jabar selain menemui Irfan Nur Alam, juga menegaskan proses praperadilan yang telah dia tempuh.

BACA JUGA:193,6 Juta Orang Bakal Mudik Tahun 2024, Agus Mulyadi: Kami Siap Menyambut

“Jaksa secara profesional harus menjawab atas praperadilan tanpa mengundur-undur waktu lagi, sebagai rasa tanggung jawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujarnya seperti dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon.

Yusril telah mengajukan praperadilan ke Kejati Jabar menyusul penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. 

Belakangan telah terbit surat panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg. 

Disebutkan dalam surat tersebut sebagai juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Maret 2024.

BACA JUGA:1.711 Personel Gabungan Amankan Jalur Mudik di Kabupaten Cirebon, Ada di 16 Titik

Surat panggilan sidang tersebut menunjukkan bahwa Yusril akan hadir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Selasa 16 April 2024, terkait sidang praperadilan antara pemohon Irfan Nur Alam yang melawan Kejati Jabar.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka mengalami perkembangan baru setelah penahanan Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024. Selain Irfan, Andi Nurmawan dari pihak swasta juga telah ditahan empat hari sebelumnya.

Irfan Nur Alam sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dan ditahan pada 26 Maret 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: