Cara Membuat Septic Tank Aman dan Bebas Gas Beracun
Cara membuat septic tank aman dari gas beracun.-disway.id-
RADARCIREBON.COM - Diduga menghirup gas beracun yang terdapat dalam septic tank, 4 teknisi CSB Mall Cirebon meninggal dunia, Selasa 9 April 2024.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini cara membuat septic tank aman dan bebas dari gas beracun.
Septic tank merupakan tempat yang digunakan untuk penampungan dan pengolahan limbah domestik rumah tangga dengan kecepatan air yang lambat seperti, feses dan urine.
Karena itu, keberadaan septic tank di setiap rumah sudah menjadi kebutuhan.
BACA JUGA:Begini Kronologis Meninggalnya 4 Teknisi CSB Mall di Ruang Septic Tank
Namun demikian, apakah selama ini septic tank yang ada di rumah sudah aman? Lalu apakah jaraknya dengan sumber air bersih di rumah sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2014 dan SNI 2398:2017, berikut adalah peraturan tentang membuat septic tank konvensional yang aman.
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, setiap jamban harus dilengkapi oleh fasilitas septic tank untuk menampung limbah kotoran manusia seperti tinja dan urine.
Sedangkan menurut SNI 2398:2017, septic tank harus kedap air, memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar, dan rajin disedot atau kuras.
BACA JUGA:Identitas 4 Karyawan CSB Mall yang Meninggal Dunia di Ruangan Septic Tank, Diduga Keracunan Gas
Selain itu, septic tank juga harus memiliki bagian penampungan dan pengolahan air limbah dengan aliran berkecepatan lambat.
Nantinya air limbah yang keluar dari septic tank konvensional wajib dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan berupa tiga macam bentuk sesuai kondisi di lokasi.
- Bidang resapan, sumur resapan di daerah air tanah rendah
- Sistem penyaringan dengan upflow filter di daerah air tanah tinggi
- Dan, kolam sanitasi taman (Sanita) di daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi.
Dalam SNI 2398:2017, ukuran dan bentuk standar septic tank konvensional adalah sebagai berikut:
- Septic tank berbentuk persegi panjang dengan panjang x lebar 2:1 hingga 3:1
- Ukuran septic tank disesuaikan dengan jumlah pemanfaat.
- Dalam ketentuan SNI, jenis pipa penyaluran limbah harus PVC kualitas AW berdiameter minimal 3" – 4".
- Kemudian sambungan pipa dengan sistem pengolahan lanjutan harus kedap air.
- Selanjutnya, untuk pipa ventilasi berbahan galvanis dengan diameter 1" dan tinggi minimal 200 cm.
- Ujung pipa atas ventilasi direkomendasikan dilengkapi dengan pipa tee sehingga terlindung dari air hujan.
Ketika membuat septic tank, wajib hukumnya melengkapinya dengan lubang pemeriksa atau manhole berbentuk persegi dengan dimensi 40 x 40 cm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: