Rekor Perjalanan Pengemudi Grand Max yang Kecelakaan di Tol Japek KM 58
Kecelakaan yang terjadi di Tol Japek KM 58 menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Foto:-istimewa-
Rekor Perjalanan Pengemudi Grand Max yang Kecelakaan di Tol Japek KM 58
RADARCIREBON.COM - Rekor perjalanan pengemudi mobil Grand Max yang terlibat kecelakaan di Tol Japek KM 58 terungkap.
Hal itu dijelaskan di dalam rilis resmi dari KNKT. Rekor perjalanan sang pengemudi diduga menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.
Jadi, disebutkan di dalam keterangan resmi tersebut, bahwa Grand Max yang mengalami oleng lalu tabrakan dengan bus Primajasa dan Terios kemudian terbakar ini, mengangkut penumpang dengan kapasitas berlebih.
Tidak hanya itu, ternyata sang pengemudi memiliki catatan perjalanan yang cukup panjang selama 4 hari terakhir.
BACA JUGA:Pedagang Makanan Ini Paling Dicari usai Lebaran, Salah Satunya Golono
BACA JUGA:Asal-usul Grand Max yang Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menhub Budi Beri Bocoran
Yakni, telah melakukan perjalanan PP alias bolak balik dari Ciamis menuju ke daerah di Jawa Tengah selama 4 hari berturut-turut.
Oleh karena itu, diduga ada faktor kelelahan yang memengaruhi peristiwa nahas tersebut. Bahkan, diduga hal itu lah yang menjadi penyebab utama kecelakaan yang menewaskan 12 orang penumpang tersebut.
Terkait penyebab kecelakaan maut tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel juga ikut berpendapat. Menurut dia, peristiwa nahas ini pada Senin (8/4/2024) ini memiliki sejumlah indikator.
Indikator-indikator ini yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut terjadi.
BACA JUGA:2 Kejadian di Jalan Cadas Pangeran Sempat Longsor, Siangnya Ada Tumpahan Solar
Pertama, menurut Reza, adalah faktor kendaraan. Dia mempertanyakan kondisi Grand Max sebelum digunakan hingga terjadi kecelakaan di jalur contraflow tersebut.
"Apa ya kira-kira yang membuat pengemudi Gran Max tiba-tiba banting setir dari lajur contraflow ke lajur paling kanan?" katanya seperti dilansir dari JPNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: