Menko PMK: WFH 2 Hari Pasca Libur Lebaran Hanya Untuk ASN

Menko PMK: WFH 2 Hari Pasca Libur Lebaran Hanya Untuk ASN

Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: -Tangkapan layar/disway -

"WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," imbuhnya.

BACA JUGA:Warga Cirebon Simak, Ini Rekayasa Lalin yang Bakal Diterapkan

BACA JUGA:Tradisi Surak, Lempar Uang Koin di Watu Tameng Makam Sunan Gunung Jati, Diyakini Bisa Menolak Bala

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Anas, instansi yang tetap WFO 100 persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," tuturnya.

BACA JUGA:Pantauan Jalur Cirebon-Kuningan, Lenggang di Dalam Kota, Ramai di Jalur Wisata

Dia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen."

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase