Pemkab Dinilai Teledor

Pemkab Dinilai Teledor

Status Tanah Gudang Resi Digugat Warga KUNINGAN – Berdirinya gudang resi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi yang telah berjalan lebih dari setahun, rupanya menyisakan persoalan. Status tanah gudang tersebut digugat oleh seorang pengacara yang mengatasnamakan pemilik tanah. Menurut keterangan yang diperoleh Radar, gudang yang dibangun tahun 2009 tersebut berdiri pada sebidang tanah milik dua orang warga. Satu bidang milik Rakim yang diwakili oleh Muhammad Toharudin, satu bidang lagi milik Sarju. Untuk tanah milik Sarju tidak menjadi persoalan. Berbeda dengan tanah milik Rakim, dimana proses jual-belinya diwakilkan kepada Muhammad Toharudin dan kini muncul persoalan. Akta jual beli dan sertifikatnya masih atas nama Budi Wardana. Kontan saja pengacara dari Budi Wardana menggugat status tanah tersebut. Informasi gugatan tersebut sampai ke telinga wakil rakyat, khususnya Komisi A DPRD. Jumat (21/1) lalu Komisi A mengundang Asda pemerintahan, Drs Sadil Damini bersama Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem). Mereka ingin meminta penjelasan terkait status tanah tersebut. Yang memimpin rapat pada saat itu adalah Wakil Ketua Komisi A, Drs Ujang Kosasih MSi. Bersama sekretaris komisi Dede Sembada ST dan tujuh anggota Komisi A lainnya, mereka dengar pendapat dengan pejabat terkait. ”Kami rasa Pemkab kurang profesional dan teledor. Sebagai lembaga pemerintahan, masa proses jual beli tidak memperhatikan akta jual beli dan perubahan sertifikat,” ujar Ujang setelah raker berakhir. Namun demikian, setelah mendengar penjelasan Sadil bahwa pada saat itu dengan kondisi mendesak dalam upaya menyerap dana pusat, pihaknya bisa memahami. Hanya saja yang disayangkan, setelah gudang resi itu berdiri cukup lama, urusan yang tersisa tidak segera dituntaskan. ”Setelah kami cek lagi, akta jual beli dan sertifikatnya masih atas nama Budi Wardana. Pantas saja dia menggugat melalui pengacaranya,” terang politisi asal PKB itu. Akhirnya, dengan kearifan dan keterbukaan eksekutif mereka menyadari ada sebuah kesalahan dan kelemahan. Diterangkan Sadil, persoalan tersebut sedang dalam proses mediasi antara Pemkab dan pengacara Budi Wardana. Diharapkan bulan Januari ini segera bisa diselesaikan. ”Untuk itu kami memahami atas pengakuan kelemahan eksekutif, sehingga kami tidak terlalu mempersoalkan. Hanya saja kami berharap agar bisa segera diselesaikan dengan baik. Semoga ini menjadi bahan pembelajaran bagi pemda untuk tidak menganggap enteng persoalan. Karena ini menyangkut aset daerah yang harus diinventarisasi,” tukasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: