Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan
Korban PHK-Foto : www.trenasia.com-radarcirebon.com
BACA JUGA:Pabrik Rotan Kebakaran, Begini Nasib Karyawan
Setelah enam bulan berlalu, para korban PHK harus membayar iuran BPJS Kesehatan nya sendiri atau memutuskan untuk berhenti menggunakan layanan ini, dan menggantinya lagi dengan asuransi kesehatan yang lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: